Analisis Kelembagaan

Kacang Mete

ANALISIS KEBIJAKAN / REGULASI

Kebijakan pengembangan wilayah Kecamatan Jatiroto serta kelembagaan dapat dilihat dari bagaimana implementasi dari kebijakan yang telah ditetapkan pada peraturan dalam pengelolaan wilayah seperti RTRW Kabupaten Wonogiri 2011 – 2031 dan RPJMD Kabupaten Wonogiri yang menetapkan Kecamatan ini sebagai pusat kegiatan lokal yang melayani desa/kelurahan disekitarnya dengan fungsi peran sebagai permukiman, perdagangan dan jasa, pertanian dan lain sebagainya. Serta mengenai kelembagaan bagaimana setiap lembaga yang ada di Kecamatan Jatiroto dapat mempengaruhi perekonomian atau kegiatan masyarakat yang berdampak pada ekonomi wilayah dapat menjadi salah satu stimulan yang positif. Pertama, mengenai kebijakan pemerintah terhadap Kecamatan Jatiroto yang diperuntukkan sebagai Pusat Pelayanan Lokal. Pusat pelayanan lokal ini dimaksudkan bahwa kecamatan ini melayani desa/kelurahan yang ada di dalamnya (yang masuk kedalam jangkauan pelayanannya), dengan substansi pelayanan mencakup permukiman, pelayanan dan jasa dan lain sebagainya. Dari hasil pengamatan yang dilakukan, di kecamatan Jatiroto ini memiliki 1 (satu) pusat pelayanan yang terdapat di kelurahan Jatiroto, namun untuk cakupan pelayanannya belum mampu mencapai wilayah selatan Kecamatan Jatiroto. Jadi, dapat dikatakan bahwa pusat pelayanan yang ada saat ini masih belum efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada di Kecamatan Jatiroto secara keseluruhan. Perlu diketahui bahwa Kecamatan Jatiroto yang memiliki potensi komoditi tiap kelurahan/desanya, baik itu mete, tempe mlanding, dan tahu, tidak semuanya dijual di pasar Jatiroto (pusat distribusi kecamatan). Pedagang lebih memilih untuk menjual di kecamatan Jatisrono, karena apabila dilihat dari skalanya pasar yang ada di Kecamatan Jatisrono lebih besar.

ANALISIS KEBIJAKAN

Kelembagaan yang terdapat di Kecamatan Jatiroto, menurut sumber yang didapat (red. Wawancara Kecamatan), terdapat PNPM yang terlibat aktif dalam pembangunan baik dari segi ekonomi maupun sumber daya manusia yang ada di kecamatan Jatiroto dari awal berdiri hingga saat ini. Namun, saat ini yang menjadi permasalahan adalah, terhambatnya return money dari peminjam modal kepada pihak PNPM yang sampai saat ini sudah mencapai ± 250 juta. PNPM yang bergerak di peminjaman modal, sering memberikan pinjaman modal kepada kelompok-kelompok usaha kecil yang ada di Jatiroto, namun akibat tidak lancarnya distribusi ekonomi yang terdapat di Kecamatan Jatiroto (akses dan belum optimalnya pusat kota Jatiroto), menyebabkan kelompok usaha tadi tidak mampu mengembalikan modal yang dipinjam dari PNPM. Dari fakta inilah, dapat di ketahui bahwa sistem yang berjalan dalam kelembagaan di Kecamatan Jatiroto tidak berjalan sebagaimana mestinya

0 komentar: