![]() |
| Kacang Mete |
ANALISIS KEBIJAKAN / REGULASI
Kebijakan pengembangan wilayah Kecamatan
Jatiroto serta kelembagaan dapat dilihat dari bagaimana implementasi dari kebijakan
yang telah ditetapkan pada peraturan dalam pengelolaan wilayah seperti RTRW
Kabupaten Wonogiri 2011 – 2031 dan RPJMD Kabupaten Wonogiri yang menetapkan
Kecamatan ini sebagai pusat kegiatan lokal yang melayani desa/kelurahan
disekitarnya dengan fungsi peran sebagai permukiman, perdagangan dan jasa,
pertanian dan lain sebagainya. Serta mengenai kelembagaan bagaimana setiap
lembaga yang ada di Kecamatan Jatiroto dapat mempengaruhi perekonomian atau
kegiatan masyarakat yang berdampak pada ekonomi wilayah dapat menjadi salah
satu stimulan yang positif. Pertama, mengenai kebijakan pemerintah terhadap
Kecamatan Jatiroto yang diperuntukkan sebagai Pusat Pelayanan Lokal. Pusat
pelayanan lokal ini dimaksudkan bahwa kecamatan ini melayani desa/kelurahan yang
ada di dalamnya (yang masuk kedalam jangkauan pelayanannya), dengan substansi
pelayanan mencakup permukiman, pelayanan dan jasa dan lain sebagainya. Dari
hasil pengamatan yang dilakukan, di kecamatan Jatiroto ini memiliki 1 (satu)
pusat pelayanan yang terdapat di kelurahan Jatiroto, namun untuk cakupan
pelayanannya belum mampu mencapai wilayah selatan Kecamatan Jatiroto. Jadi,
dapat dikatakan bahwa pusat pelayanan yang ada saat ini masih belum efektif
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada di Kecamatan Jatiroto secara
keseluruhan. Perlu diketahui bahwa Kecamatan Jatiroto yang memiliki potensi
komoditi tiap kelurahan/desanya, baik itu mete, tempe mlanding, dan tahu, tidak
semuanya dijual di pasar Jatiroto (pusat distribusi kecamatan). Pedagang lebih
memilih untuk menjual di kecamatan Jatisrono, karena apabila dilihat dari
skalanya pasar yang ada di Kecamatan Jatisrono lebih besar.
ANALISIS KEBIJAKAN
Kelembagaan yang terdapat di Kecamatan Jatiroto,
menurut sumber yang didapat (red. Wawancara Kecamatan), terdapat PNPM yang
terlibat aktif dalam pembangunan baik dari segi ekonomi maupun sumber daya
manusia yang ada di kecamatan Jatiroto dari awal berdiri hingga saat ini.
Namun, saat ini yang menjadi permasalahan adalah, terhambatnya return money dari
peminjam modal kepada pihak PNPM yang sampai saat ini sudah mencapai ± 250
juta. PNPM yang bergerak di peminjaman modal, sering memberikan pinjaman modal
kepada kelompok-kelompok usaha kecil yang ada di Jatiroto, namun akibat tidak
lancarnya distribusi ekonomi yang terdapat di Kecamatan Jatiroto (akses dan
belum optimalnya pusat kota Jatiroto), menyebabkan kelompok usaha tadi tidak
mampu mengembalikan modal yang dipinjam dari PNPM. Dari fakta inilah, dapat di
ketahui bahwa sistem yang berjalan dalam kelembagaan di Kecamatan Jatiroto
tidak berjalan sebagaimana mestinya

0 komentar: